Zakat, salah satu pilar utama dalam Islam, memberikan kesempatan bagi umat Muslim untuk berbagi rezeki kepada mereka yang membutuhkan.
Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat, sesuai dengan yang telah dijelaskan dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60:
1. Fuqara’ (Orang Miskin): Mereka yang tidak memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
2. Masakin (Orang Miskin): Kelompok ini juga terdiri dari orang-orang yang hidup dalam kondisi kekurangan yang ekstrem.
3. ‘Amilin (Pegawai Zakat): Mereka yang ditugaskan untuk mengumpulkan, mendistribusikan, dan mengelola zakat.
4. Mu’allaf: Orang-orang yang baru masuk Islam atau orang-orang yang cenderung akan menerima Islam dengan memberi mereka zakat untuk memperkuat iman dan solidaritas.
5. Riqab (Pembebasan Budak): Zakat bisa digunakan untuk membebaskan budak atau memperbaiki kondisi mereka.
6. Gharimin (Orang yang Berhutang): Mereka yang memiliki utang dan tidak memiliki cara untuk melunasinya.
7. Fisabilillah (Jihad): Golongan ini mencakup anggota-anggota tentara yang memerlukan dukungan finansial dalam perjuangan mereka untuk membela agama dan negara.
8. Ibnus Sabil (Musafir atau Mereka yang dalam Perjalanan): Orang-orang yang melakukan perjalanan jauh dan tidak memiliki cukup uang untuk mencukupi kebutuhan mereka.
Mari kita jadikan zakat sebagai sarana untuk membantu mereka yang membutuhkan, sehingga bersama-sama kita dapat memperkuat ikatan sosial dan meningkatkan kesejahteraan umat.