Zakat, salah satu pilar utama dalam Islam, memberikan kesempatan bagi umat Muslim untuk berbagi rezeki kepada mereka yang membutuhkan.

Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat, sesuai dengan yang telah dijelaskan dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60:

1. Fuqara’ (Orang Miskin): Mereka yang tidak memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.

2. Masakin (Orang Miskin): Kelompok ini juga terdiri dari orang-orang yang hidup dalam kondisi kekurangan yang ekstrem.

3. ‘Amilin (Pegawai Zakat): Mereka yang ditugaskan untuk mengumpulkan, mendistribusikan, dan mengelola zakat.

4. Mu’allaf: Orang-orang yang baru masuk Islam atau orang-orang yang cenderung akan menerima Islam dengan memberi mereka zakat untuk memperkuat iman dan solidaritas.

5. Riqab (Pembebasan Budak): Zakat bisa digunakan untuk membebaskan budak atau memperbaiki kondisi mereka.

6. Gharimin (Orang yang Berhutang): Mereka yang memiliki utang dan tidak memiliki cara untuk melunasinya.

7. Fisabilillah (Jihad): Golongan ini mencakup anggota-anggota tentara yang memerlukan dukungan finansial dalam perjuangan mereka untuk membela agama dan negara.

8. Ibnus Sabil (Musafir atau Mereka yang dalam Perjalanan): Orang-orang yang melakukan perjalanan jauh dan tidak memiliki cukup uang untuk mencukupi kebutuhan mereka.

Mari kita jadikan zakat sebagai sarana untuk membantu mereka yang membutuhkan, sehingga bersama-sama kita dapat memperkuat ikatan sosial dan meningkatkan kesejahteraan umat.

Zakat Fitrah

Tunaikan zakat fitrah Anda dan keluarga

Zakat
Zakat Pendapatan

Tunaikan zakat pendapatan Anda

Zakat
Zakat Emas

Tunaikan zakat emas Anda

Zakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *