Alhamdulillah. Sudah Gajian, yuk atur keuangan agar gajinya tak hanya numpang lewat.

Biar makin berkah, jangan lupa tunaikan zakat penghasilan juga ya, Sahabat. Sebab dalam harta kita terdapat hak orang lain yang harus dikeluarkan.

Adapun nishab zakat penghasilan yaitu sebesar 85 gr emas, dengan besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari penghasilan.

Allah Ta’ala berfirman, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)

Yuk raih keberkahan dengan berzakat. Kamu bisa berzakat dengan mudah melalui https://rumahyatimindonesia.org/program-zakat/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *