Salurkan hewan qurban Anda untuk bahagiakan para santri penghafal qur'an yatim dan dhuafa

Pilih Qurban

Tersedia hewan qurban pilihan dengan harga terjangkau, kualitas terbaik, dan sesuai syariat Islam.

Priode Promo : 5 Mei - 29 Mei 2024

Berakhir Dalam :

Hari
Jam
Menit
Detik

PROMO-Qurban Domba Tipe D

bobot ± 22 kg

Harga

Rp 2.400.000

Rp 2.200.000

PROMO-Qurban Sapi Tipe C

bobot ± 300 kg

Harga

Rp 21.000.000

Rp 20.800.000

Qurban Domba

Qurban Domba Tipe A

bobot ± 35 kg

Harga

Rp 3.550.000

Qurban Domba Tipe B

bobot ± 30 kg

Harga

Rp 3.000.000

Qurban Domba Tipe C

bobot ± 26 kg

Harga

Rp 2.800.000

Qurban Domba Tipe D

bobot ± 22 kg

Harga

Rp 2.400.000

Qurban Sapi

Qurban Sapi Tipe A

bobot ± 400 kg

Harga

Rp 28.500.000

Qurban Sapi Tipe B

bobot ± 350 kg

Harga

Rp 24.500.000

Qurban Sapi Tipe C

bobot ± 300 kg

Harga

Rp 21.000.000

Qurban Sapi Patungan

bobot ± 300 kg

Harga

Rp 3.000.000

Tersedia Juga Qurban Melalui

Kenapa Qurban di Rumah Yatim Indonesia

Domba dan sapi yang disalurkan memenuhi kriteria untuk jadi hewan qurban.

Harga hewan qurban terjangkau dengan kualitas daging yang baik.

Qurban akan disalurkan untuk santri penghafal qur’an yatim dan dhuafa, dan warga yang benar-benar membutuhkan.

Dapat update & laporan lengkap penyaluran setelah pemotongan hewan qurban.

Bagaimana proses qurban di Rumah Yatim Indonesia

Pilih jenis hewan qurbanmu dan lakukan pembayaran.

Konfirmasi pembayaran via WhatsApp 087885554556

Akan mendapatkan notifikasi status hewan qurban saat dibeli, disembelih dan didistribusikan melalui email dan WhatsApp.

Akan menerima sertifikat qurban sebagai bukti sah pembelian hewan qurban yang akan dikirimkan melalui email atau WhatsApp.

Dokumentasi Qurban

Dokumentasi Kebahagiaan adik-adik yatim dan dhuafa saat menerima hewan dan daging qurban di hari raya idul adha

Apa kata mereka qurban di Rumah Yatim Indonesia ?

Pertanyaan seputar ibadah Qurban

Niat berqurban untuk satu keluarga dibolehkan dalam Islam. Pahalanya pun sampai ke semua anggota keluarga bahkan yang sudah meninggal.

“Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi)

Sebenarnya dua ibadah ini berbeda. Aqiqah berhubungan dengan kelahiran, sedangkan qurban berkaitan dengan kemampuan harta saat dilaksanakannya ibadah qurban.

Bagi mereka yang belum aqiqah namun saat hari raya qurban memiliki kelebihan harta, maka bagi yang demikian dianjurkan untuk melaksanakan ibadah qurban.

Niat berqurban untuk satu keluarga dibolehkan dalam Islam. Pahalanya pun sampai ke semua anggota keluarga bahkan yang sudah meninggal.

“Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi)

Berqurban untuk orang yg meninggal itu ada 3. Pertama jika orang yg meninggal berwasiat untuk melaksanakan qurban, maka ahli waris wajib melaksanakan qurban dari warisan. Kedua tidak wasiat namun kita tahu orang tua sudah menabung qurban, maka ahli waris bisa melanjutkan tabungan qurbannya dan melaksanakan qurban atas nama orang yg sudah meninggal tersebut. Ketiga jika tanpa wasiat ataupun tanpa niat dari orang yang meninggal, maka tidak dicontohkan.

Hanya saja jika seorang anak berqurban, orang tuanya akan tetap mendapatkan pahala qurban.

Oleh karena itu, qurban atas nama yang hidup saja, untuk yang telah meninggal sebaiknya wakaf saja agar bagi yang meninggal dunia agar menjadi amal jariah.

Salah satu syarat qurban adalah adanya hewan qurban. Dalam pelaksanaannya, hewan yang diqurbankan harus dari bahimatul an’am. Bahimatul an’am adalah nama untuk tiga jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi atau kambing. Pilihan Hewan qurban lebih diutamakan hewan jantan daripada betina.

Usia hewan qurban harus sudah dewasa, biasanya ditandai dengan sudah ganti gigi. Ada pun rincian usia hewannya adalah unta 5 tahun, Sapi 2 tahun, Kambing Jawa atau domba 1 tahun.

Kalimat larangan tersebut bukan bermakna haram, itu berupa penyempurnaan ibadah saja. Kalau misalkan kita berniat Qurban di tanggal 5 berarti tidak memotong kukunya dimulai dari tanggal 5 tersebut. Jika misalkan karena suatu hal darurat, tidak ada larangan untuk memotong kuku dan rambut.

© 2024 Yayasan Rumah Yatim Indonesia