Berqurban Bahagiakan Adik-adik Yatim dan Dhuafa Penghafal Qur'an

Sahabat, ibadah qurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan (sunnah muakkadah) bagi yang memiliki kelapangan harta sebagai perwujudan dari ketauhidan dan ketaatan seorang hamba kepada Rabbnya serta sebagai perwujudan kepedulian sosial kepada sesama.

” Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah ” (QS.Al-Kautsar: 1-2).

Ini merupakan sebuah harapan besar bagi para Anak Asuh dan Santri Penghafal Al-Qur’an kita untuk berbahagia bersama di hari IDUL ADHA ketika para Sahabat semua berkenan menunaikan ibadah qurban di Rumah Yatim Indonesia.

Qurban ini akan menjadi lebih SPESIAL, karena bisa dinikmati langsung oleh para santri Yatim, Dhuafa, penghafal Al-Qur’an, para pengasuh, juga masyarakat sekitar dan beberapa dusun, terutama daerah yang di sana tidak ada penyembelihan hewan qurban.

Daftar Hewan Qurban Tahun 2023 / 1444 H

Dokumentasi Kebahagiaan adik-adik yatim dan dhuafa saat menerima hewan dan daging qurban di hari raya idul adha

Kemudahan Berqurban Lainnya

Sahabat bisa juga menunaikan qurban di Rumah Yatim Indonesia melalui Platform ini

Tanya Jawab

Pertanyaan seputar ibadah Qurban

Niat berqurban untuk satu keluarga dibolehkan dalam Islam. Pahalanya pun sampai ke semua anggota keluarga bahkan yang sudah meninggal.

“Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi)

Sebenarnya dua ibadah ini berbeda. Aqiqah berhubungan dengan kelahiran, sedangkan qurban berkaitan dengan kemampuan harta saat dilaksanakannya ibadah qurban.

Bagi mereka yang belum aqiqah namun saat hari raya qurban memiliki kelebihan harta, maka bagi yang demikian dianjurkan untuk melaksanakan ibadah qurban.

Niat berqurban untuk satu keluarga dibolehkan dalam Islam. Pahalanya pun sampai ke semua anggota keluarga bahkan yang sudah meninggal.

“Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi)

Berqurban untuk orang yg meninggal itu ada 3. Pertama jika orang yg meninggal berwasiat untuk melaksanakan qurban, maka ahli waris wajib melaksanakan qurban dari warisan. Kedua tidak wasiat namun kita tahu orang tua sudah menabung qurban, maka ahli waris bisa melanjutkan tabungan qurbannya dan melaksanakan qurban atas nama orang yg sudah meninggal tersebut. Ketiga jika tanpa wasiat ataupun tanpa niat dari orang yang meninggal, maka tidak dicontohkan.

Hanya saja jika seorang anak berqurban, orang tuanya akan tetap mendapatkan pahala qurban.

Oleh karena itu, qurban atas nama yang hidup saja, untuk yang telah meninggal sebaiknya wakaf saja agar bagi yang meninggal dunia agar menjadi amal jariah.

Salah satu syarat qurban adalah adanya hewan qurban. Dalam pelaksanaannya, hewan yang diqurbankan harus dari bahimatul an’am. Bahimatul an’am adalah nama untuk tiga jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi atau kambing. Pilihan Hewan qurban lebih diutamakan hewan jantan daripada betina.

Usia hewan qurban harus sudah dewasa, biasanya ditandai dengan sudah ganti gigi. Ada pun rincian usia hewannya adalah unta 5 tahun, Sapi 2 tahun, Kambing Jawa atau domba 1 tahun.

Kalimat larangan tersebut bukan bermakna haram, itu berupa penyempurnaan ibadah saja. Kalau misalkan kita berniat Qurban di tanggal 5 berarti tidak memotong kukunya dimulai dari tanggal 5 tersebut. Jika misalkan karena suatu hal darurat, tidak ada larangan untuk memotong kuku dan rambut.

Yuk Bahagiakan Santri Yatim, Dhuafa Penghafal Qur'an Dengan Berqurban di Rumah Yatim Indonesia